Tuesday, December 1, 2015

Tayamum, Pengertian, Niat, Tata Cara, Syarat, & Ketentuannya

http://caraislam.weebly.com/ ISLAM ITU INDAH
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم



Tayammum, secara etimologis, berarti menyengaja (al-qashd). Sedangkan tayamum, secara terminologis adalah menyampaikan tanah ke wajah dan kedua tangan dengan beberapa syarat tertentu. Ini bukan berarti umat Islam diperintahkan untuk melumuri wajah dan tangannya dengan tanah (tur'ab); mereka disuruh meletakkan tangan mereka di atas tanah yang suci. Tayamum disyariatkan pada tahun ke-6 Hijriah, sebagai keringanan (rukhshah) yang diberikan kepada umat Islam Tayamum, dalam ajaran Islam, merupakan pengganti dari thaharah, ketika seseorang dalam keadaan tertentu tidak dapat mandi atau wudu. 

Hukum tayamum didasarkan pada surat Al-Nisa ayat 43:"Dan jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan (musafir) atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang suci"

Ada juga hadist Nabi Saw yang menyatakan: 
"Telah dijadikan bagi kita seluruh bumi ini sebagai masjid dan tanahnya menyucikan"

Disamping itu umat Islam telah sepakat bahwa tayamum berfungsi sebagai pengganti wudu dan mandi (wajib). 
Meskipun demikian, sebagian ulama berbeda pendapat dalam masalah tayamum sebagai pengganti dari hadas besar. Diriwayatkan dari Umar dan Ibnu Mas'ud bahwa tayamum tidak bisa menjadi pengganti thaharah besar. Sedangkan Ali dan para sahabat lain berpendapat bahwa tayamum itu bisa menjadi engganti thaharah besar. Sebab perbedaan pendapat ini dikarenakan adanya berbagai kemungkinan yang ada dalam ayat tayamum di atas, selain adanya penilaian tidak sahihnya hadis-hadis yang membolehkan tayamum bagi orang junuh. 

Kata ganti (dhamirantum yang berpendapat dalam potongan ayat:"...fa lam tajid ma'afa tayammamu"; jika tidak memperoleh air lalu bertayamumlah" bisa mengacu kepada orang yang berhadas besar dan yang berhadas kecil secara bersamaan. Oleh karena itu, bagi ualam yang mengartikan au lamastum al-nisa sebagai bersetubuhdhamir tersebut mengacu kepada kedua orang yang terkena hadas bersama-sama. Sebaliknya, bagi ulama yang menganggap lamas tum al-nisa'. itu menyentuh dengan tangan, dhamir tersebut mengacu kepada orang yang hanya berhadas kecil.

Syarat Tayamum

Seseorang dibenarkan bertayamum apabila memenuhi syarat-syarat berikut :

1. Ada uzur sehingga tidak dapat menggunakan air. Usur menggunakan air itu terjadi karena musafir, sakit, atau hajat. Dalam hal ini keadaan orang musafir ada empat golongan.

a. Ia yakin bahwa di sekitar tempatnya berada itu tidak ada air; Maka ia boleh langsung bertayamum tanpa harus mencari air terlebih dahulu. 

b. Ia tidak yakin tetapi menduga bahwa disana mungkin ada air tetapi mungkin juga tidak. Dalam keadaan demikian, ia wajib terlebih dahulu mencari air di tempat-tempat yang memungkinkan ditemukan air. 

c. Ia yakin ada air di sekitar tempatnya. Dalam hal ini ada beberapa kemungkinan yaitu sebagai berikut.. 
  • Jika tempat air itu dekat dan jaraknya dapat dijangkau oleh musafir untuk kepentingan mencari kayu, rumput atau menggembala hewannya, maka ia wajib mengambil air itu dan tidak dibenarkan bertanyamum. 
  • Jika tempat air itu jauh sehingga ia mengambilnya akan menghabiskan waktu salat, maka ia boleh bertayamum karena dianggap tidak mendapatkan air. 
  • Jika tempatnya agak jauh, melebihi jarak untuk mengambil kayu dan sebagainya, melebihi jarak untuk memungkikan mengambil air tanpa kehabisan waktu salat, maka ia boleh bertayamum, karena berjalan melebiihi jarak tersebut dianggap memberatkan. 
  • Jika tempat air itu dekat tetapi sulit mengambilnya karena banyak musafir lain berdesakkan untuk mengambil air di tempat itu, maka ia boleh bertanyamum. 
Di samping itu, bertayamum dibenarkan bagi orang sakit karena dikuatirkan penggunaan air akan mengakibatkan kematian, rusak anggota tubuh atau fungsinya, penyakitnya lebih parah, menambah rasa sakit, dan sebagainya. Kekuatiran ini dapat didasarkan atas pengetahuannya sendiri atau keterangan dokter yang adil.  Tayamum juga dibenarkan bagi orang yang memiliki air tetapi air itu diperlukan untuk minum manusia dan hewan. Kondisi ini dianggap tidak dapat menggunakan air.

2. Masuk waktu salat. Tayamum untuk salat yang berwaktu, baik wajib maupun sunat, hanya dibenarkan setelah masuk waktunya. Alasannya tayamum itu karena darurat dan tidak ada keadaan darurat sebelum masuk waktu salat.

3. Mencari air setelah masuk waktu salat sesuai dengan ketentuan pada nomor 1. 

4. Tidak dapat menggunakan air karena uzur syar'i, seperti takut pencuri atau ketinggalan rombongna. 

5. Tanah yang murni dan suci. Tayamum hanya sah dengan menggunakan tanah yang suci dan berdebu (Turab). Bahan-bahan lainnya, seperti semen, batu, belerang atau tanah yang bercampur dengannya tidak sah digunakan untuk bertayamum. 

Mengenai syarat yang terakhir ini, terdapat berbedaan pendapat di kalangan ulama. Menurut Abu Hanifah dan Malik semua yang terdapat di permukaan bumi dapat digunakan untuk bertayamum. Pendapat ini didasarkan kepada ayat: "fatayammamu sha'idan taymuyiba..; maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang suci". Kata sha'id dalam ayat ini maksudnya semua tanah yang terdapat di permukaan bumi; semuanya dapat digunakan untuk bertayamum. 

Imam Syafi'i, Ahmad, dan Jumhur fuqaha (ahli fikih) berpendapat bahwa tayamum hanya sah dengan menggunakan tanah yang suci, berdebu, dan dapat melekat di wajah dan tangan. Pembatasan ini dasarkan pada hadis Nabi Saw di atas. Menurut mereka, hadist tersebut menyebutkan secara khusus thurab sebagai thahur, dan hal ini menunjukkan bahwa hukum menyucikan itu terbatas pada turab. Seandainya tidak ada batasan, hadis itu cukup mengatakan "ju'ilat al-ardh masjidan wa thahuran". Dengan demikian, hadis tersebut dipandang sebagai penjelasan terhadap ayat di atas yang mujmal (Global).

Bacaan Doa Niat Tayamum

"Nawaitu tayammuma  lisstibaahatih shalaati fardhlol. Lillahi ta'aala"
“Aku niat bertayamum untuk mengerjakan sholat wajib karena Allah Ta'ala".

Tata Cara Tayamum


Tayamum terdiri dari empat cara atau rukun yaitu :

a. Niat istibahah (niat membolehkan) salat atau ibadah lain yang memerlukan thaharah, sepertithawaf dan sujud. Dalil wajibnya niat ini berlaku seperti pada wudu. Niat dilakukan serentak dengan pekerjaan pertama dalam tayamum, yakni ketika memindahkan tangan ke wajah. Malikiah dan Syafi'iah memasukkan niat dalam rukun, tetapi Hanafiah dan Hanabilah memasukkannya sebagai syarat tayamum. 

b. Menyapu wajah, sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Nisa ayat 43, meskipun dengan menggunakan satu tangan atua satu jari. Jenggot, walaupun panjang, tulang lembut yang memisahkan antara dua lubang hidung, lekuk alis mata, anggota yang terdapat di antara telinga dan rambut pelipis (cambang), putih-putih yang terdapat di bagian pangkal telinga yang ada di antar telinga dan rambut pelipis, termasuk bagian wajah. 

c. Menyapu kedua tangan hingga kedua siku. Orang yang melaksanakan tayamum harus melepaskan sesuatu yang menghalangi sampainya usahapan pada tangan tersebut, seperti cincin dan gelang. Ia juga harus mengusap bagian bawah cincin atau gelang itu, tidak cukup menggerak-gerakkannya di dalam tayamum, berbeda halnya dengan wudu. 

d. Tertip (berurutan), yakni mendahulukan wajah dari tangan. 

Yang Membatalkan Tayamum

Abd. Al-Rahman Al-Jaziri berpendapat bahwa hal-hal yang membatalkan tayamum adalah segala yang membatalkan wudu. Seseorang yang bertayamum disebabkan hadas besar tidak lagi dianggap sebagia orang yang berhadas besar, kecuali disebabkan oleh sesuatu yang mewajibkan mandi, walaupun ia dianggap sebagai orang yang berhadap kecil. Jika orang itu bertayamum karena junub kemudian tayamumnya batal, maka keadaannya tidak kembali sebagai seorang yang junub, melainkan sebagai orang yang berhadas kecil. Karena itu, ia boleh membaca Al-Qur'an masuk mesjid, dan berdiam di dalamnnya. 

Hal-hal lain yang membatalkan tayamum adalah hilangnya uzur yang membolehkannya untuk bertayamum. Misalnya, ia memperoleh air setelah ia tidak mendapatkannya atau mampu menggunakannya setelah ia tidak mampu sebelumnnya. 


Demikian share tentang Tayamum, semoga bermanfaat

Diposting Oleh : kawani media

Wans Sihabuddin Artikel ini tentang Tayamum, Pengertian, Niat, Tata Cara, Syarat, & Ketentuannya.Blog ini dibuat KHUSUS sebagai Media PENGINGAT DIRI dan sarana berbagi pengetahuan agama dengan sesama. Silahkan menyalin atau menyebarkan isi dari Blog ini dengan mencantumkan sumbernya, semoga bermanfaat. “Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, maka baginya ada pahala yang sama dengan pahala orang yang mengikutinya dan tidak dikurangi sedikitpun juga dari pahala-pahala mereka.” (HR. Muslim). Apabila suka dengan postingan ini silahkan di Like dan Share dengan tidak lupa Komentar dan Masukannya.

:: Media Kawani Group ! ::

0 comments:

Post a Comment