Monday, November 9, 2015

Pengertian Sunnah beserta Isi kandungan dan Kedudukannya

http://caraislam.weebly.com/ ISLAM ITU INDAH
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم



Pengertian As-sunnah

As-sunnah menurut bahasa berarti ketetapan, cara , atau suatu hal yang biasa di lakukan. menurut istilah sunnah berarti :
" segala yang di sampaikan oleh Rasulullah saw, baik berupa perkataan perbuatan atau pengakuan atau penetapan "

Isi Kandungan As-sunnah

Isi kandungan As-sunnah sebagai sumber hukum islam kedua bagi umat islam berisi tiga hal , yaitu sebagai berikut :

1.) Berisi Sunnah Qauliyah , artinya sunah yang berupa perkataan Rasulullah saw. contohnya hadist tentang niat
" Sesungguhnya setiap amal itu tergantung kepada niatnya" ( HR . Bukhari Muslim )

2.) Berisi sunnah Fi'liyah, yaitu perbuatan Rasulullah saw. yang di simpulkan sebagai perintah atau larangan melalui contoh atau teladan Rasulullah saw. Contohnya ; pelaksanaan salat , zakat dan haji

3.) Berisi Sunnah Taqririyah , yakni sunah yang berbentuk pengakuan atau ketetapan Rasulullah saw, tentang segala sesuatu seperti kisah salatnya dua orang sahabat sedang musafir. kedua sahabat yang sedang musafir itu melakukan bersuci dahulu dengan cara tayamum terlebih dahulu sebelum salat. setelah selesai salat di temukan air yang cukup. seorang sahabat berwudu dan mengulangi salatnya, sementara sahabat yang lain tidak mengulangi salatnya. ketika bertemu dengan Nabi , kedua sahabat melaporkan perilah salatnya. kepada kedua sahabat ini Nabi mengatakan , bagi sahabat yang mengulai salatnya setelah di termukan air dengan jumlah yang cukup, memperoleh pahala dua. adapun sahabat yang tidak mengulangi salatnya , pahalanya satu.

Kedudukan As-Sunnah

Semua yang bersumber dari Nabi Muhammad saw. di sebut As-sunnah. di dalam hukum islam , As-sunnah memiliki kedudukan sebagai berikut.

1. Sebagai dasar hukum islam yang kedua

Kaum muslim sepakat bahwa As-sunnah menjadi dasar hukum islam yang kedua setelah Al-Qur'an. kesimpulan itu di peroleh dari dalil-dalil yang memberi petunjuk tentang kedudukan dan fungsi As-sunnah . Allah Berfirman :
"......Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah......" (QS Al-Hasur/59 :7)

2. Menguatkan dan menegaskan hukum Al Qur'an

Hukum yang ada di dalam Al Qur'an di kuatkan oleh As-sunnah. contohnya , perintah Allah kepada umat islam untuk melaksanakan salat , puasa , zakat , haju , larangan durhaka kepada orang tya , dan larangan membunuh , kecuali yang berhak. semua hukum tersebut , selain telah di sebutkan di dalam Al Qur'an, juga di sebutkan di dalam As-Sunnah. seperti yang terdapat dalam hadis yang berbunyi:

" Rasulullah saw bersabda ; tidak di terima salat seorang yang berhada sebelum ia berwudhu " (HR Bukhari )

Hadis di atas memperkuat QS - Al maidah/5 : 6 ) mengenai kewajiban berwudhu bagi seorang yang akan melaksanakan salat. ayat yang di maksud berbunyi:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا 
 بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

" Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur."

(QS: Al-Maidah Ayat: 6)  NB: ini saya kutip dari website http://quran-terjemah.org/al-maidah/6.html

3. Menjelaskan dan memerinci hukum yang global (mujmal)

Tidak semua perintah Allah di dalam Al Qur'an telah menunjukkan perbuatan yang rinci sehingga mudah di mengerti oleh umat islam. sebaliknya , banyak ayat Al Qur'an yang berisi hukum yang masih umum sehingga peran As-Sunnah adalah memberi penjelasan secara Rinci . Contoh Hadist yang menerangkan tentang bagaimana cara mendirikan salat. Nabi bersabda :

" Salatlah kamu sebagaimana engkau melihat aku Salat " ( HR. Bukhari )

Hadits di atas menjelaskan secara rinci dari Qs Al Baqarah ayat 43 yang berbunyi:

artinya : Dan laksanakanlah salat , tunaikanlah zakat , dan rukuklah beserta orang orang yang rukuk ( QS . Al Baqarah/2 : 33)

4. Menetapkan hukum yang tidak ada di dalam Al Qur'an

Salah satu sifat Al Qur'an berlaku sepanjang masa , adalah adanya peran dan kedudukan As-Sunnah terhadap yang bersifat li at-tasry, yaitu menetapkan hukum yang tidak ada di dalam Al Qur'an, contohnya hadist tentang zakat fitrah :


" Bahwasanya Rasulullah saw, telah mewajibkan zakat fitrah kepada umat islam pada bulan romadhon satu Sha' (setara 2,5 kg) kurma atau gandung untuk setiap orang , baik merdeka atau hamba , laki - laki atau perempuan " ( HR Muslim )

Diposting Oleh : kawani media

Wans Sihabuddin Artikel ini tentang Pengertian Sunnah beserta Isi kandungan dan Kedudukannya.Blog ini dibuat KHUSUS sebagai Media PENGINGAT DIRI dan sarana berbagi pengetahuan agama dengan sesama. Silahkan menyalin atau menyebarkan isi dari Blog ini dengan mencantumkan sumbernya, semoga bermanfaat. “Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, maka baginya ada pahala yang sama dengan pahala orang yang mengikutinya dan tidak dikurangi sedikitpun juga dari pahala-pahala mereka.” (HR. Muslim). Apabila suka dengan postingan ini silahkan di Like dan Share dengan tidak lupa Komentar dan Masukannya.

:: Media Kawani Group ! ::

0 comments:

Post a Comment